Beritakota.id, Jakarta — Kementerian Pertanian menegaskan bahwa penanganan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P. dilakukan secara objektif, berbasis data administratif, serta mengacu penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan institusinya tidak didasarkan pada opini maupun kepentingan personal.

“Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan opini. Penegakan disiplin ASN merupakan kewajiban institusi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Andi di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan rekapitulasi kehadiran resmi, Indah Megahwati tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut, terhitung sejak 1 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025. Ketidakhadiran tersebut tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian dan dapat diverifikasi.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Ketua Tim Kerja Kepegawaian Ditjen PSP, Ida Zuraida, menjelaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 telah mengatur secara tegas sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d angka 4, disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri,” jelas Ida.

Selain itu, Pasal 15 ayat (2) PP 94 Tahun 2021 juga mengatur penghentian pembayaran gaji.

“Pembayaran gaji dihentikan sejak bulan berikutnya apabila ketidakhadiran tanpa alasan sah berlangsung terus-menerus selama 10 hari kerja,” tambahnya.

Baca juga: Amran Tegaskan Negara Hadir Kendalikan Minyak Goreng, BUMN Jadi Benteng Stok Nasional

Ida juga mengungkapkan bahwa Indah Megahwati sempat menyampaikan surat keterangan medis yang menyebutkan kondisi koma selama dua bulan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi resmi, surat tersebut dinyatakan tidak dapat diverifikasi.

“Kami telah melakukan verifikasi ke RSU Bakti Asih sesuai dengan keterangan yang disampaikan. Dokter yang tercantum dalam surat tersebut tidak terdaftar, sehingga keabsahan surat keterangan medis tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Indah Megahwati juga telah dibebaskan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 424/KPTS/KP.370/M/09/2024 tanggal 9 September 2024, karena diduga melanggar Pasal 5 huruf g PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menanggapi tuduhan yang menyebut Dirjen PSP tidak kompeten, Kementerian Pertanian menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I dilakukan melalui proses seleksi ketat, penilaian oleh Tim Penilai Akhir, dan penetapan oleh Presiden. Tidak ada proses yang dilakukan secara serampangan,” tegas Andi.

Ia menambahkan bahwa dirinya menjalani proses karier ASN melalui tahapan panjang dan evaluasi berlapis.

“Saya fokus bekerja untuk mendukung swasembada pangan dan pelayanan publik. Tuduhan tanpa dasar tidak akan mengaburkan fakta administratif dan hukum yang ada,” pungkasnya.

Kementerian Pertanian memastikan seluruh proses penegakan disiplin ASN dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak dipengaruhi tekanan, opini publik, maupun narasi personal yang tidak didukung fakta. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *