Beritakota.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menegaskan belum mengeluarkan fatwa resmi terkait penggunaan vape atau rokok elektrik. Namun, MUI mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) segera melakukan kajian menyeluruh terhadap kandungan zat dalam produk tersebut yang kian marak di tengah masyarakat.
Dorongan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi kandungan berbahaya dalam vape, termasuk kemungkinan adanya unsur narkotika. MUI menilai, penelitian ilmiah menjadi langkah krusial untuk menentukan arah kebijakan dari sisi kesehatan maupun hukum.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan pentingnya langkah strategis berbasis riset sebelum penetapan sikap keagamaan. “Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah yang strategis dan tepat. Tentu perlu ada penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan vape,” ujarnya dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, MUI menyatakan bahwa jika terbukti terdapat kandungan narkotika dalam vape, maka status hukumnya menjadi jelas haram. Dalam pandangan ulama, narkotika dikategorikan sebagai khamar yang telah disepakati keharamannya.
Baca juga: DPR Setuju 1000 Persen Vape Dilarang Total, BNN Ungkap Fakta Mengerikan
“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu tidak lagi menjadi perdebatan ulama. Semua sepakat khamar itu haram,” tegasnya.
Tak hanya itu, MUI juga membuka kemungkinan mendorong langkah legislasi jika hasil penelitian menguatkan adanya kandungan terlarang. MUI bahkan mengusulkan agar DPR dapat merumuskan aturan pelarangan penggunaan vape secara menyeluruh.
“Jika benar mengandung narkotika, maka perlu diusulkan ke DPR untuk membuat peraturan pelarangan vape,” lanjutnya.
Selain aspek hukum, MUI juga menyoroti pentingnya pengaturan penggunaan vape di ruang publik. Hal ini untuk melindungi masyarakat, khususnya perokok pasif, dari paparan asap yang berpotensi membahayakan kesehatan.
MUI menegaskan bahwa vape pada dasarnya tetap termasuk kategori rokok yang memiliki risiko serius, terutama terhadap sistem pernapasan.
“Perlu ada aturan larangan vape di tempat umum agar tidak mengganggu orang lain, khususnya perokok pasif,” pungkasnya. Isu vape sendiri semakin menjadi sorotan nasional, seiring meningkatnya penggunaan di kalangan anak muda dan kekhawatiran atas dampak jangka panjang terhadap kesehatan.

