Beritakota.id, Brebes – Sejumlah wali murid sekolah dasar negeri (SDN) Brebes 02 mengeluhkan adanya iuran kelulusan bagi siswa kelas 6. Biaya yang dibebankan disebut mencapai ratusan ribu rupiah per siswa.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan banyaknya pungutan menjelang kelulusan. Menurutnya, acara perpisahan siswa sekolah dasar seharusnya tidak digelar secara berlebihan.
“Baru lulus SD saja sudah banyak seremonial yang tidak perlu. Kasihan orang tua yang ekonominya kurang mampu,” ujar dia, Senin (18/5/2026).
Dia mengatakan, besaran iuran disampaikan saat rapat antara pihak sekolah dengan wali murid beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu, siswa kelas 6 disebut diminta membayar uang kenang-kenangan sebesar Rp 350 ribu.
Baca Juga: Tiga Remaja Terkapar di Jalur Pantura Brebes, Satu Tewas Dua Kritis Diduga Tawuran
Tak hanya itu, wali murid juga dibebani biaya map ijazah Rp 60 ribu dan pakaian batik perpisahan Rp 25 ribu.
“Setiap siswa diminta Rp 350 ribu untuk kenang-kenangan, lalu map ijazah Rp 60 ribu dan batik perpisahan Rp 25 ribu,” katanya.
Menurut dia, dana kenang-kenangan tersebut rencananya digunakan untuk pembelian laptop sekolah. Padahal, kata dia, bantuan laptop dari pemerintah sudah tersedia.
“Katanya untuk beli laptop, padahal sebelumnya sekolah sudah dapat bantuan laptop dari pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya imbauan dari pihak sekolah agar hasil rapat tidak disebarluaskan ke media sosial.
“Orang tua diminta tidak mengekspos ke sosmed. Banyak yang takut nanti anaknya jadi korban,” lanjutnya.
Saat didatangi wartawan, Kepala SDN Brebes 02, Yusti Puspitawati, tidak berada di lokasi. Salah seorang guru, Farikhin, mengatakan kepala sekolah sedang ada kegiatan di luar.
“Beliau sedang keluar, kemungkinan ke SDN Padasugih 1 atau sekolah di Pasarbatang,” kata Farikhin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yusti hanya memberikan penjelasan terkait biaya map ijazah.
Menurutnya, map ijazah merupakan kebutuhan pribadi siswa untuk menjaga dokumen tetap aman.
“Map ijazah untuk keamanan dan memudahkan penyimpanan ijazah. Itu kebutuhan personal siswa dan menjadi tanggung jawab orang tua,” tulis Yusti.
Terkait kegiatan perpisahan, ia meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada panitia yang berasal dari wali murid.
Baca Juga: Jembatan Bailey Rampung, Pembangunan Sekolah Rakyat di Brebes Kini Dikebut
“Untuk masalah perpisahan silakan konfirmasi ke orang tua siswa selaku panitia,” imbuhnya.
Namun, Yusti tidak memberikan jawaban saat ditanya soal iuran kenang-kenangan sebesar Rp 350 ribu.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes, Aditya Perdana, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran tertanggal 7 Mei 2026 terkait pedoman kegiatan perpisahan sekolah.
Menurut Aditya, setiap sekolah wajib mengacu pada aturan tersebut. Ia menegaskan, segala bentuk iuran harus melalui kesepakatan bersama antara sekolah, komite, dan wali murid.
“Sudah dirapatkan dengan komite dan wali murid belum? Semua harus melalui kesepakatan bersama,” ujar Aditya.
Dia menambahkan, penarikan iuran diperbolehkan sepanjang tidak memberatkan orang tua siswa.
“Prinsipnya harus ada kesepakatan dari semua pihak dan tidak memberatkan,” pungkasnya.

