Beritakota.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), platform pinjaman daring yang merupakan bagian dari ekosistem KoinWorks. OJK memanggil jajaran pengurus dan pemegang saham perusahaan untuk meminta komitmen penyelesaian kewajiban kepada lender atau pemberi dana, menyusul proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Langkah itu dilakukan setelah Kejati DKJ melakukan penegakan hukum terhadap KoinP2P, termasuk penahanan sejumlah pengurus perusahaan. OJK menegaskan tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung, sembari memperketat pengawasan terhadap operasional perusahaan fintech lending tersebut.

“OJK menyatakan menghormati sekaligus mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung. Pada saat bersamaan, OJK juga terus melakukan pengawasan intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: Tiga Platfrom Fintech Berkolaborasi Ajak Mahasiswa Merdeka Finansial dan Bebas Judi Online

Dalam keterangannya, OJK menegaskan tanggung jawab keberlangsungan usaha KoinP2P tetap berada di tangan pemegang saham. Otoritas meminta operasional perusahaan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memanggil pengurus dan pemegang saham, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan. Pemeriksaan tersebut meliputi aspek infrastruktur teknologi, tata kelola perusahaan, model bisnis, hingga audit investigatif terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah di platform tersebut.

OJK menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama perusahaan. Bahkan, pencabutan izin usaha menjadi salah satu opsi yang dapat diambil apabila ditemukan pelanggaran serius.

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Baru, Fintech Bisa Kasih Pinjaman Hingga Rp 10 Miliar

Di sisi lain, OJK juga mendorong asosiasi industri fintech lending untuk mengambil langkah konkret menjaga kesehatan industri pindar agar tetap mampu mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor UMKM.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan industri fintech lending, OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui berbagai kebijakan baru, seperti kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC), credit scoring, hingga penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah transaksi fiktif.

Selain itu, OJK mewajibkan seluruh platform pindar menampilkan disclaimer risiko secara jelas di laman web masing-masing sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

Kasus yang menjerat KoinP2P menjadi sorotan besar di industri fintech lending nasional. Pengawasan ketat yang dilakukan OJK dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *