Beritakota.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan pengalihan status tersebut bukan bentuk pelonggaran hukum. Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat dengan sejumlah pembatasan selama proses persidangan berlangsung.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan penahanan rumah mulai berlaku pada Selasa (12/5/2026) di kediaman Nadiem di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dikebut Tanpa Waktu Cukup, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Soroti Proses Sidang

Dalam penetapannya, hakim mewajibkan Nadiem berada di dalam rumah selama 24 jam penuh tanpa pengecualian, kecuali untuk keperluan tertentu yang telah diizinkan majelis hakim, seperti operasi medis, kontrol kesehatan, dan menghadiri persidangan.

“Apabila terdakwa melanggar satu saja dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka penahanan dapat dikembalikan ke rutan,” tegas hakim dalam persidangan.

Dilarang Hubungi Saksi dan Bicara ke Media

Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem guna memastikan seluruh syarat penahanan dipatuhi.

Selain itu, terdakwa diwajibkan melapor langsung ke jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan dan menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada.

Pembatasan lain yang diberlakukan meliputi larangan menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara terkait, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi apa pun.

Baca Juga: Nadiem Bicara soal Tim Shadow dan Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook

Nadiem juga dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari majelis hakim serta dibatasi menerima tamu di luar keluarga inti, penasihat hukum, dan tenaga medis.

Majelis hakim turut memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan pengawasan langsung, termasuk memasuki rumah terdakwa sewaktu-waktu guna memastikan kepatuhan terhadap syarat penahanan rumah.

Hakim Pertimbangkan Faktor Kesehatan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengalihan penahanan dilakukan karena alasan kesehatan yang memerlukan tindakan medis dan perawatan lanjutan.

Nadiem dijadwalkan menjalani operasi medis pada 13 Mei 2026 di Rumah Sakit Abdi Waluyo atau rumah sakit lain yang ditunjuk.

Majelis menegaskan keputusan tersebut murni mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan bukan faktor lain yang berkaitan dengan pokok perkara.

Baca Juga: Mutusin Pacar Terancam Di Bui, Hakim Diminta Nuraninya

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.

“Saya bersyukur dan berterima kasih atas keputusan ini,” ujar Nadiem usai persidangan.

Meski status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah, proses persidangan perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek itu tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai agenda sidang yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *