Beritakota.id, Jakarta — Kisruh berkepanjangan dalam sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak memasuki babak baru. Indonesian Audit Watch menilai permasalahan yang terjadi bukan sekadar gangguan teknis, melainkan indikasi kuat adanya kesalahan mendasar sejak tahap perencanaan proyek.

IAW bahkan tengah menyiapkan langkah untuk mendorong kasus ini diproses oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, lantaran dampaknya dinilai telah mengganggu sistem perpajakan nasional secara luas.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa persoalan Coretax tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah teknis semata.

“Kalau ini hanya masalah teknis, tidak mungkin berlarut seperti sekarang. Ini sudah terlalu lama, artinya ada dugaan kesalahan dari hulunya, yakni pada tahap perencanaan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Selama ini, publik menilai Coretax sebagai sistem yang sering mengalami error, lambat, dan belum stabil. Namun menurut Iskandar, persepsi tersebut justru menutupi akar persoalan yang sesungguhnya.

Ia menyebut, masalah utama berada pada fase awal proyek, mulai dari penyusunan spesifikasi sistem, struktur pengadaan, hingga penentuan pelaku utama proyek.

Coretax diketahui dibangun dengan pendekatan Commercial Off-The-Shelf (COTS) dan melibatkan sejumlah paket pengadaan strategis. Berdasarkan analisis dokumen, IAW menemukan indikasi kuat bahwa sejak awal proyek ini telah didominasi oleh firma global besar.

Beberapa perusahaan yang disebut terlibat antara lain PricewaterhouseCoopers melalui entitas lokalnya sebagai agen pengadaan, serta Deloitte dan KPMG dalam proses seleksi konsultan pengawasan dan manajemen proyek. Sementara itu, keterlibatan Ernst & Young masih dalam tahap indikasi dan akan diverifikasi lebih lanjut.

Menurut Iskandar, dominasi kelompok yang dikenal sebagai “Big Four” tersebut mengindikasikan struktur pasar yang sempit dan berpotensi tidak sehat.

Baca juga: Coretax Biang Kerok Anjloknya Pendapatan APBN

“Ini bukan sekadar kebetulan. Jika sejak awal lingkaran pemain sudah terbatas, maka ketika sistem bermasalah, fleksibilitas untuk melakukan perbaikan menjadi sangat terbatas,” tegasnya.

IAW juga menilai kondisi Coretax saat ini telah berdampak serius terhadap sistem perpajakan nasional, tidak hanya bagi wajib pajak, tetapi juga terhadap kredibilitas institusi negara.

Dalam perspektif hukum, dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19 huruf d tentang diskriminasi pelaku usaha dan Pasal 22 terkait persekongkolan tender.

Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh, melainkan mendorong agar kasus ini diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak menuduh, tetapi mendorong untuk diperiksa. Indikasinya kuat dan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Saat ini, IAW tengah menyempurnakan langkah untuk membawa persoalan ini ke ranah formal di KPPU, dengan fokus pada dugaan pembatasan pasar sejak awal, spesifikasi yang eksklusif, serta potensi persekongkolan tender dalam desain proyek.

Menurutnya, kondisi Coretax saat ini menunjukkan bahwa permasalahan yang muncul merupakan konsekuensi dari keputusan strategis di masa lalu. Jika sejak awal kompetisi tidak terbuka dan struktur proyek terlalu bergantung pada pihak tertentu, maka sistem akan sulit dikendalikan, mahal dalam pemeliharaan, dan lambat diperbaiki.

“Coretax bukan sekadar proyek IT. Ini adalah sistem inti negara yang menyangkut penerimaan fiskal. Jika terganggu karena desain awal yang keliru, maka ini menyangkut kedaulatan fiskal,” pungkas Iskandar. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *