Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menahan kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (23/3/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah masa pengalihan status sebagai tahanan rumah yang dijalani sejak Kamis (19/3) resmi berakhir. Dengan demikian, Yaqut kini kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Baca juga: Sorotan Etos: KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Muncul Isu Intervensi
“Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan medis tersebut masih dinantikan oleh tim penyidik sebagai bagian dari prosedur standar penahanan.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu menargetkan berkas perkara segera rampung agar dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca juga: KPK Tahan Yaqut, Penyidikan Kasus Kuota Haji Masih Berjalan
“Kami pastikan penyidikan perkara ini terus berprogres sesuai ketentuan perundang-undangan, hingga nantinya siap untuk tahap penuntutan,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah umat dan pengelolaan dana yang sangat sensitif. KPK pun mengapresiasi perhatian masyarakat yang terus mengawal jalannya proses hukum.
Komitmen transparansi juga ditegaskan KPK dengan memastikan pembaruan informasi akan disampaikan secara berkala kepada publik terkait perkembangan perkara ini.
Perkembangan terbaru ini menandai fase penting dalam penanganan kasus yang berpotensi menjadi salah satu perkara besar di sektor keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

