Beritakota.id, Jakarta– Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan publik.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mengkritik langkah tersebut dan menilai adanya potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Ia mempertanyakan keputusan KPK yang dinilai memberikan perlakuan khusus kepada Yaqut, yang juga diketahui sebagai adik dari Yahya Cholil Staquf.
“Jangan sampai karena adanya intervensi, KPK mengabaikan rasa keadilan publik,” ujar Iskandarsyah di Jakarta, Minggu (21/3/2026).
Menurutnya, sejak revisi Undang-Undang KPK, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut cenderung menurun. Ia juga menekankan pentingnya independensi KPK dalam menangani setiap kasus tanpa tekanan dari pihak manapun.
Iskandarsyah turut mendorong KPK untuk tetap objektif dalam proses penegakan hukum, termasuk jika terdapat dugaan aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Baca juga: KPK Tahan Yaqut, Penyidikan Kasus Kuota Haji Masih Berjalan
Sementara itu, pihak KPK memastikan bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Yaqut tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan bahwa pengalihan penahanan bersifat sementara dan mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh pihak keluarga.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Berbagai pihak mendorong agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.
KPK pun diharapkan tetap menjaga integritas sebagai lembaga pemberantasan korupsi serta memastikan setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (***)

