Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta melakukan pemadaman lampu pada hari Sabtu, (27/3) malam pukul 20.30-21.30 WIB. Pemadaman lampu selama satu jam itu dilakukan dalam rangka aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon sebagai salah satu upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur DKI nomor 3/SE/2021 tentang pelaksanaan pemadaman lampu dalam rangka aksi hemat energi dan mengurangi emisi karbon.
Sebagai informasi, SE tersebut diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 26 Maret 2021 untuk mendukung Earth Hour 2021.
Pemadaman dilakukan pada seluruh bangunan atau gedung kantor Pemerintah DKI Jakarta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen.
“Surat edaran ini juga berlaku untuk seluruh gedung-gedung pemerintah pusat, kementerian atau lembaga,” kata Anies Baswedan dikutip dari SE tersebut, Sabtu (27/3).
Selain itu, pemadaman juga dilakukan di tujuh simbol kota Jakarta, yaitu: Balai kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Monumen Nasional dan Air Mancumya, Patung Arjuna Wiwaha dan Air Mancumya, Bundaran Hotel Indonesia dan Air Mancumya, Patung Pemuda dan Air Mancumya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar ditaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi SE tersebut.
Respon (1)