Beritakota.id, Jakarta – Terkait pelaksanaan pembayaran klaim, Sompo menyebut hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dan ketetapan resmi dari pihak berwenang mengenai arahan pembayaran klaim asuransi properti dimaksud.
“Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan dan ketetapan resmi dari pihak berwenang mengenai arahan pembayaran klaim asuransi properti atas salah satu nasabah,” demikian penjelasan perusahaan.
Sompo juga menegaskan operasional bisnisnya dijalankan dengan menjunjung prinsip profesionalisme, integritas, kehati-hatian, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Penanganan klaim, menurut perusahaan, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan syarat polis yang berlaku.
Baca juga : Tak Jalankan Putusan MA, Perusahaan Asuransi Ini Dilaporkan Nasabah ke OJK Terkait Klaim Rp3,26 Miliar
Sebelumnya, seorang nasabah bernama Halomoan H melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK atas dugaan tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sengketa tersebut bermula dari klaim asuransi Property All Risk atas kehilangan barang di gudang usaha akibat pencurian.
Perkara tersebut telah melalui proses di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan, hingga kasasi di Mahkamah Agung. (Lukman Hqeem)
Catatan : Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

