Beritakota.id, Jakarta – Di tengah geliat bank konvensional, bank syariah membuktikan perannya yang strategis dalam memperkuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) produk halal. Melalui pembiayaan yang berprinsip syariah dan berkeadilan, bank syariah membuka akses permodalan inklusif sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik bagi pelaku UMKM.

Hal tersebut dikemukan oleh Mochamad Yut Penta, Direktur Consumer Bank Syariah Nasional (BSN), yang diwakili oleh Kepala Divisi Komersial BSN, Veri, di kesempatan menjadi pembicara dalam talkshow bertema “Lebih Berkah Pembiayaan Syariah Bagi Pelaku UMKM Produk Halal” sekaligus Buka Puasa Bersama AMKI (Talkshow dan Santunan) yang digelar Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) DKI Jaya, di Harper Hotels, Cawang, Jakarta, Kamis 26/2/2026.

Ia menyampaikan bahwa bank syariah tidak hanya menyediakan modal, tetapi juga mengintegrasikan pembiayaan dengan program pendampingan usaha. Hal ini penting untuk memperkuat kapasitas manajerial dan keberlanjutan bisnis UMKM.

Baca juga: Polemik Label Halal Produk Halal Impor AS, Ini Kata Kemenko Perekonomian

“Selain itu, bank syariah berperan aktif dalam memperkuat ekosistem halal melalui sinergi dengan regulator, lembaga sertifikasi, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Veri.

Bank syariah, khususnya BSN, lanjut Very, juga memberikan dukungan pembiayaan untuk proses sertifikasi halal, pengembangan produk, hingga ekspansi pasar menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing UMKM halal.

Dikesempatan yang sama Muhammad Aqil Irham selaku Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mengatakan bahwa BPJPH terus memperluas kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat akses sertifikasi halal bagi UMKM.

Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem halal nasional.

Warteg Hingga Kosmetik Bakal Wajib Halal

Lebih jauh Muhammad Aqil Irham, juga menyinggung bahwa semua produk yang mempunyai unsur hewani bakal wajib menggunakan label halal. Hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Wajib halal. Sepanjang yang mempunyai unsur hewan wajib halal. Itu amanah. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014,” kata Aqil.

Baca juga: BUMN Keroyokan Guyur Insentif Sebesar Rp125 Juta untuk Warteg

Penyelenggaraan JPH, lanjut Aqil, dilakukan oleh BPJPH di bawah Kementerian Agama RI. “Warteg wajib sertifikasi halal. Rumah potong hewan wajib sertifikat halal. Minuman teh, jeruk nipis dan obat-obatan wajib halal,” tegasnya.

“Kosmetik dari bayi sampai nenek wajib sertifikat halal. Itu sudah wajib halal. Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita pakai kosmetik,” tambahnya.

Transformasi otoritas label halal, ujar Aqil lagi, adalah dipegang BPJPH sejak tahun 2019. Saat dipegang Majelis Ulama Indonesia (MUI), sertifikasi halal bersifat voluntir.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sudaryano R Lamangkona, menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penguatan UMKM, terutama produk halal melalui pembiayaan syariah.

Ketua AMKI Jaya, Heryanto SE, menambahkan bahwa peran serta AMKI dalam menyosialisasikan program-program penguatan UMKM dan produk halal kepada masyarakat luas menjadi kunci keberhasilan ekosistem halal nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *